Lompat ke konten utama
Kedudukan & Peran

Tugas & Fungsi

Landasan tugas pokok Sekretariat DPRD dan fungsi yang menyertainya menurut peraturan perundang-undangan.

Tugas Pokok

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Fungsi

Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD

Pengelolaan surat, tata usaha, kearsipan, dan dukungan administratif harian Dewan.

Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD

Perencanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan.

Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD

Penyiapan rapat paripurna, komisi, dan alat kelengkapan Dewan beserta risalahnya.

Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli

Dukungan keahlian yang diperlukan DPRD sesuai kemampuan keuangan daerah.