Lompat ke konten utama
Layanan Publik

Penelitian

Layanan izin penelitian di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Surakarta. Unit layanan: Bagian Umum dan Keuangan.

Jangka Waktu 1–2 bulan
Biaya Tidak dipungut biaya
Hasil Layanan Data yang dibutuhkan untuk penelitian

Persyaratan

  • Surat permohonan penelitian.
  • Surat izin penelitian dari BRIDA yang telah diverifikasi oleh BAKESBANGPOL.

Prosedur

  1. Menyerahkan surat permohonan penelitian dari BRIDA yang telah diverifikasi oleh BAKESBANGPOL.
  2. Diantar ke bagian yang sesuai dengan kebutuhan data penelitian.
  3. Menerima data sesuai kebutuhan penelitian.
  4. Mempresentasikan hasil penelitian dan menyerahkannya kepada Bagian Umum dan Keuangan.

Survei Kepuasan

Sudah menerima layanan ini? Penilaian Anda membantu kami memperbaiki mutu pelayanan.

Isi Survei Kepuasan (tab baru)