Lompat ke konten utama
Layanan Publik

Mekanisme Pengaduan Masyarakat

Alur penyampaian dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Sekretariat DPRD Kota Surakarta.

Biaya Tidak dipungut biaya
Hasil Layanan Informasi hasil penanganan pengaduan kepada pelapor

Prosedur

  1. Sampaikan pengaduan melalui kanal yang tersedia: ULAS (ulas.surakarta.go.id), WhatsApp Center 0878 7284 4090, surel setwan.surakarta@gmail.com, atau datang langsung pada jam kerja 07.30–16.30 WIB (Senin–Jumat).
  2. Pengaduan diterima dan dicatat oleh petugas untuk diverifikasi.
  3. Pengaduan diverifikasi dan diteruskan kepada bagian terkait.
  4. Bagian terkait menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Hasil penanganan pengaduan diinformasikan kembali kepada pelapor.
Buka Kanal Layanan (tab baru)