Layanan Publik
Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja
Layanan penerimaan tamu kunjungan kerja dari lembaga lain kepada DPRD Kota Surakarta. Unit layanan: Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan.
Rincian Layanan
| Jangka waktu | 1 hari kerja |
|---|---|
| Biaya | Tidak dipungut biaya |
| Hasil layanan | Surat balasan kesediaan menerima |
Persyaratan
- Permohonan berkunjung dengan menyebutkan tujuan, materi, dan pihak yang dapat dihubungi.
- Datang di hari dan jam yang sudah disepakati sesuai informasi dari Sekretariat DPRD melalui WhatsApp atau aplikasi e-tamu.
- Peserta kunjungan wajib mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD Kota Surakarta.
Prosedur
- Pengguna layanan mengisi pada aplikasi e-tamu dan mengunggah surat permohonan kunjungan kepada Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD Kota Surakarta.
- Surat permohonan kunjungan direkam pada aplikasi persuratan untuk mendapatkan disposisi dari Sekretaris DPRD.
- Sekretariat DPRD melakukan koordinasi dengan pihak tamu yang akan berkunjung.
- Sekretariat DPRD melakukan koordinasi dengan anggota DPRD yang akan menerima tamu kunjungan kerja.
- Sekretariat DPRD memfasilitasi penerimaan tamu.