Keterbukaan Informasi Publik
Permohonan Informasi Publik
Ajukan permohonan tanpa perlu membuat akun. Anda akan menerima token untuk melacak status permohonan.
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui halaman ini, permohonan dapat diajukan langsung tanpa perlu membuat akun, dan Sekretariat DPRD Kota Surakarta memberi tanggapan sesuai ketentuan undang-undang tersebut.
Mekanisme Permohonan Informasi
- Isi formulir di bawah dengan identitas dan rincian informasi yang dimohon.
- Simpan token yang muncul setelah permohonan terkirim. Token hanya ditampilkan satu kali dan merupakan satu-satunya cara melacak permohonan.
- Pantau statusnya lewat halaman Lacak Permohonan memakai token tersebut.
- Terima tanggapan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan.
Yang perlu diketahui sebelum mengajukan
- Permohonan diproses paling lama 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.
- Tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan ditanggung pemohon sesuai ketentuan.
- Data pribadi Anda disimpan terenkripsi dan dianonimkan setelah masa retensi.
- Simpan token yang Anda terima — token adalah satu-satunya cara melacak permohonan.
Sudah pernah mengajukan? Lacak permohonan dengan token.