Lompat ke konten utama
Keterbukaan Informasi Publik

Permohonan Informasi Publik

Ajukan permohonan tanpa perlu membuat akun. Anda akan menerima token untuk melacak status permohonan.

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui halaman ini, permohonan dapat diajukan langsung tanpa perlu membuat akun, dan Sekretariat DPRD Kota Surakarta memberi tanggapan sesuai ketentuan undang-undang tersebut.

Mekanisme Permohonan Informasi

  1. Isi formulir di bawah dengan identitas dan rincian informasi yang dimohon.
  2. Simpan token yang muncul setelah permohonan terkirim. Token hanya ditampilkan satu kali dan merupakan satu-satunya cara melacak permohonan.
  3. Pantau statusnya lewat halaman Lacak Permohonan memakai token tersebut.
  4. Terima tanggapan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan.

Yang perlu diketahui sebelum mengajukan

  • Permohonan diproses paling lama 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.
  • Tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan ditanggung pemohon sesuai ketentuan.
  • Data pribadi Anda disimpan terenkripsi dan dianonimkan setelah masa retensi.
  • Simpan token yang Anda terima — token adalah satu-satunya cara melacak permohonan.

NIK tidak wajib. Isi hanya bila informasi yang diminta mensyaratkan verifikasi identitas.

Sudah pernah mengajukan? Lacak permohonan dengan token.